Relawan BPK Akan Diatur Zonasi Kerja

Banjarmasin, DUTA TVDPRD Banjarmasin telah menyetujui revisi Perda No. 13 tahun 2008, tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. Perda Damkar itu nantinya mengatur adanya asuransi bagi relawan kebakaran, serta juga zonasi kerja bagi pemadam kebakaran swasta maupun di bawah binaan pemerintah kota.

Ketua komisi II DPRD Banjarmasin Faisal Hariyadi mengatakan, hal ini dilakukan guna memperkuat fungsi kerja Damkar Banjarmasin, yang sedianya diatur pemerintah, agar tak terkesan semrawut.

“Selama ini pembinaan tidak berjalan, sehingga Damkar swasta ini hanya berjalan sendiri. Di dalam Perda itu nantinya mengatur mengenai zonasi kerja, SOP penanggulangan, lalu berharap adanya zonasi penanggulangan, inilah yang kita coba benahi,” jelasnya.

Ketua komisi II DPRD Banjarmasin Faisal Hariyadi
Ketua komisi II DPRD Banjarmasin Faisal Hariyadi

Pembenahan akan dilakukan mulai dari pembentukan posko bersama setiap kecamatan, sehingga pengaturan kerja bersistem zonasi kejadian dapat berjalan lancar, dan diatur dalam Perda yang dapat mengakomodir hak dan kewajiban relawan dalam tugas misi kemanusiaan.

Reporter : Fadli Rizki

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *