Kartu Nikah Bakal Digitalisasi

Jakarta, DUTA TV — Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Jajang Ridwan menyatakan pihaknya resmi menyetop penerbitan kartu nikah fisik dan diganti dengan kartu nikah dalam bentuk format digital per Bulan Agustus 2021 ini.

Penggantian tersebut sudah diatur dalam Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 tentang Penggunaan Kartu Nikah Digital yang ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

“Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Gus Menag bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,” ujar Jajang dalam keterangan resminya yang dikutip dari situs Bimas Islam Kemenag, Senin (9/8).

Jajang menjelaskan kartu nikah fisik yang tersisa saat ini di pelbagai KUA akan segera dihabiskan. Kartu nikah digital akan mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah. Hadirnya digitalisasi ini, kata dia, membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya berpergian.

Ia mengatakan bahwa layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

“Saat ini hampir 100 persen KUA di Indonesia sudah bisa mengakses Simkah Web,” kata dia.

Jajang menyatakan kartu nikah digital tidak hanya bisa dimiliki oleh pasangan yang baru nikah. Melainkan juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah.(cnni)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *