Rektor ULM Keluarkan Surat Edaran Kesiapsiagaan & Upaya Pencegahan Penyebaran Infeksi Covid-19 di Lingkungan ULM

DUTA TV BANJARMASIN – Dalam rangka Kesiapsiagaan & Upaya Pencegahan Penyebaran Infeksi Covid-19 di Lingkungan ULM, Rektor ULM Prof. Sutarto Hadi mengeluarkan surat edaran dengan Nomor: /UN8/KP/2020, Senin (16/03/2020).

Hal ini pun menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Satuan Pendidikan dan surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan & Kebudayaan Nomor 35492/A.A5/HK/2020 tanggal 12 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Adapun isi Surat Edaran Rektor tersebut:

1.Aktif dan konsisten menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sesuai dengan pedoman yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar mulai tanggal 16 Maret 2020 s.d. 27 Maret 2020 dilaksanakan dengan kebijakan:
a. Kegiatan kuliah tatap muka diharapkan mempergunakan metode pembelajaran daring (e-learning) dengan mendayagunakan fasilitas yang tersedia;
b. Kegiatan praktik laboratorium, praktÄ°k lapangan, praktÄ°k Ä°ndustrÄ° dan lain sebagainya dilakukan dengan metode lain tanpa pertemuan langsung, atau dengan penjadwalan ulang sesuai dengan perkembangan;
c. Ketua Lembaga Peningkatan dan Pengembangan Pembelajaran (LP3) dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Teknologi dan Komunikasi (UPT-PTIK) diminta memberikan dukungan yang dibutuhkan dosen untuk proses pembelajaran darÄ°ng tersebut.
3. Upacara wisuda ke-95 Universitas Lambung Mangkurat yang rencana dilaksanakan pada tanggal 21 Maret 2020 ditunda sampai waktu yang akan ditetapkan kemudian. Bagi wisudawam/wati yang membutuhkan ijazah dalam waktu dekat untuk persyaratan melamar kerja, meneruskan ke jenjang magister, atau persyaratan beasiswa, maka ijazah bisa diambil di Bagian Akademik dan Kemahasiswaan di Rektorat Universitas Lambung Mangkurat pada: hari • Senin — Jumat tanggal : 23 s.d. 27 Maret 2020 waktu : 09.00 – 15.30 Wita.
4. Menunda atau menjadwa[kan ulang kegiatan penelitian untuk pengumpulan data lapangan, kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang mengumpulkan massa, dan disesuaikan dengan perkembangan keadaan.
5. Menunda atau menjadwalkan ulang penyelenggaraan kegÄ°atan yang sifatnya pengumpulan massa di lingkungan kampus, dan disesuaikan dengan perkembangan keadaan.
6. Menunda atau menjadwalkan ulang rencana perjalanan ke luar negerİ. Pimpinan Fakültas berkoordİnasİ dcngan perguruan tinggi mitra di luar negeri untuk mencari penyelesaian yang sebaik-baiknya atas konsekuensi administratif dan akademik dari larangan ini.
7. Tidak melakukan perjalanan di dalam negeri dan menghindari aktivitas di luar rumah yang tidak penting.

Tim Liputan

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *