Realisasi Kompensasi Tambang Pulau Laut Rp 700 Miliar Dipertanyakan

DUTA TV KOTABARU – DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar rapat dengar pendapat terkait dana kompensasi Tambang Pulau Laut, Senin (16/03/2020).

Rapat ini menindaklanjuti aspirasi aliansi kawal kompensasi Tambang Pulau Laut yang merupakan gabungan sejumlah LSM, aktivis
dan tokoh masyarakat.

Mereka mempertanyakan realisasi dana kompensasi yang nilainya sebesar RP700 miliar itu.

Sebelumnya pada 2010 Bupati Kotabaru yang dijabat Syahrani, mataya membuat perjanjian dengan sebuku grup terkait kompensasi atas terbitnya izin usaha pertambangan batubara di Pulau Laut.

Kompensasi itu berupa pembangunan jembatan penyeberangan daratan Pulau Kalimantan Ke Pulau Laut.

Karena pembangunan jembatan kemudian diambil alih pemerintah pusat dan provinsi, pada 2014 Bupati Kotabaru yang dijabat Irhami Ridjani merevisi perjanjian, dimana dana pembangunan jembatan sebesar Rp700 miliar dialihkan untuk pembangunan fasilitas public.

Namun hingga kini realisasi dana tak jelas, sementara kegiatan pertambangan kabarnya mulai berjalan.

“Kita minta untuk membuka perubahan perjanjian tersebut, karrna selama ini publik tidak tau, setelah itu seolah kompensasi ini bagai ditelan bumi, tahu-tahu perusahaan mau mulai menambang ini, di satu sisi mana kewajiban SPT tertuang dalam kompensasi tersebut,” ucap Rahmat Iswanto Sekjen Aliansi Kawal Kompensasi Tambang Pulau Laut

Rahmat Iswanto (tengah)Sekjen Aliansi Kawal Kompensasi Tambang Pulau Laut
Rahmat Iswanto (tengah)Sekjen Aliansi Kawal Kompensasi Tambang Pulau Laut

Di luar Rp700 miliar yang semula untuk pembangunan jembatan, dalam perjanjian tersebut sebuku grup juga berkomitmen membangun pembangkit listrik, pelabuhan laut dan infrastruktur air bersih, dengan kapasitas satu juta kubik, serta mempekerjakan 75{5b1a8e93fac51023fbcea5a31a1f1c34877e15d45a6e19a88118d1d7c5787696} tenaga local.

Reporter : Nazat Fitriah

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *