Raperda Administrasi Kependudukan Disahkan

DUTA TV BANJARMASIN – DPRD kota Banjarmasin mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan ditetapkan menjadi peraturan daerah, Rabu siang(29/07/2020).

Payung Hukum atas revisi Perda Nomor 21 tahun 2014 itu ditetapkan, setelah sebelumnya 8 Fraksi di dewan dalam penyampaian pendapat akhir, menyatakan dapat menerima dan menyetujui untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Perda.

Aturan itu diharapkan mempermudah masyarakat dalam kepengurusan administrasi dengan birokrasi yang baik, diantaranya menghapuskan pemberlakuan denda.

“Kita sahkan di Paripurna hari ini, Perda Administrasi Kependudukan mudahan Perda tersebut akan memudahkan masyarakat berurusan, seperti pembuatan akta anak lebih 2 tahun, tidak lagi ada proses panjang sidang dan denda itu ditiadakan, dan tak lagi mempersulit,” kata Harry Wijaya Ketua DPRD Banjarmasin.

Harry Wijaya (kanan) Ketua DPRD Banjarmasin.
Harry Wijaya (kanan) Ketua DPRD Banjarmasin.

Diketahui, Raperda revisi Perda Nomor 21 tahun 2014 ini, dibahas sejak tahun 2019 lalu dan baru bisa disahkan dalam tahun 2020, lantaran menyesuaikan dengan aturan lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013.

Beberapa hal yang direvisi diantaranya terkait penerbitan Kartu Identitas Anak atau KIA, penghapusan denda administrasi kependudukan, dan pemberlakuan tanda tangan elektronik.

Reporter : Fadli Rizki

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *