Putusan PTUN Menangkan Pemkab Tanah Laut Atas Gugatan PT PCL

Tanah Laut, DUTA TV — Penghentian proyek Mall Pelaihari City oleh Satpol P-P Tanah laut, berujung gugatan dari PT. Pelaihari Cipta lLaksana selaku pengembang Mall ke Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Banjarmasin. Gugatan penghentian proyek mall pelaihari city telah memasuki tahap sidang putusan dan memenangkan Pemkab Tanah Laut selaku pihak tergugat.

Hal ini disampaikan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Andi Hamzah Kusuma Atmaja yang mengatakan jika Pemkab Tanah Laut memenangkan gugatan dari PT Pelaihari Cipta Laksana pada sidang PTUN Senin kemarin. Dengan dimenangkannya tergugat akan memberikan dampak positif untuk iklim investasi di Kabupaten Tanah Laut.

Para investor yang akan mengembangkan usahanya diharapkan untuk melengkapi perijinan usaha dan IMB terlebih dahulu. Namun demikian para pihak alam kasus gugatan penghentian proyek mall pelaihari city masih diberikan untuk melakukan upaya banding.

“dengan dimenangkannya tergugat satu dan tergugat dua maka dalam putusan sidang pertama nantinya masih ada kemungkinan parapihak untuk upaya hukum ini berita positif untuk para investor agar mengikuti aturan yang ada untuk memenuhi syarat mendirikan bangunan” Kata Kasidatun Kejari Tanah Laut.

Sementara itu penghentian proyek pembangunan mall pelaihari city dilakukan oleh Satpol P-P Pemkab Tanah Laut, pada bulan Juni tahun 2020 lalu. dihentikannya proyek mall pelaihari city oleh Pemkab Tala dengan alasan jika pihak PT Pelaihari Cipta Laksana selaku pengembang, belum mengantongi ijin IMB serta ijin lingkungan UKL dan UPL.

Terpisah pihak legal PT. Pelaihari Cipta Laksana Humayni mengklaim jika  sidang gugatan  terkait penyegelan proyek mall pelaihari city, hingga saat ini belum ada putusan menang gugatan yang tidak diterima atau ditolak. Untuk upaya hukum selanjutnya / pihak legal p-t-p-c-l  menyatakan akan menempuh langkah banding di pengadilan.

“menanggapi gugatan di PTUN Banjarmasin sampai saat ini tidak ada putusan menang atau kalah yang ada hanya gugatan tidak diterima mempertimbangkan di luar pokok perkara yaitu terkait legal standing kepentingan hukum kami pt.pcl . Menghormati proses PTUN kami akan menempuh banding” Ucapnya.

Reporter : Suhardadi

Redaksi

Editor & Uploader

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *