Puluhan Remaja di Barabai Minta Dispensasi Nikah

Barabai, DUTA TV — Puluhan remaja rata-rata berusia dibawah 19 tahun di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Kantor Pengadilan Agama Barabai.
“Hingga April 2021, kami mencatat 24 orang yang mengajukan permohonan dispensasi kawin atau mengajukan permohonan untuk menikah,” kata Panitera PA Barabai, Ah Murtadhadi Barabai beberapa waktu lalu.
Angka tersebut terbilang cukup banyak selama empat bulan terakhir pada 2021.
“Dibanding 2020 lalu dalam setahun mencapai 54 orang dan permohonan dispensasi ini didominasi oleh perempuan,” katanya.
Mayoritas pemohon tidak mengetahui adanya undang-undang yang baru, yakni tentang perkawinan yang diizinkan ketika perempuan maupun lelaki harus berumur 19 tahun.
“Aturan sebelumnya dalam pernikahan, kalau perempuan minimal 16 tahun dan lelaki 18 tahun. Sekarang disamaratakan menjadi 19 tahun. Karena ada peraturan inilah, permohonan dispensasi jadi naik dan banyak yang belum tahu,” ujar Murtadha.
Tidak semua permohonan dispensasi dikabulkan oleh majelis hakim, hanya sedikit yang dikabulkan. Mereka yang dikabulkan harus memenuhi syarat, seperti rekomendasi dari instansi terkait atau psikolog.
“Syarat lainnya diperketat dengan komitmen orang tua. Dalam artian, orang tua ikut andil memantau rumah tangga anak-anaknya,” ujarnya.
Dispensasi yang dikabulkan dilihat dari jejak rekam lima tahun belakangan belum ada yang bermasalah. Komitmen orang tuanya juga harus berjalan. Saat ini, Murtadha menambahkan, PA telah mengadakan MoU atau kesepakatan dengan Dinsos bidang Perlindungan Perempuan dan Anak. (rol)