Proses Indisipliner Oknum Kepsek Di Banjarbaru Dinilai Lamban

DUTA TV BANJARBARU – 10 hari pasca vonis pengadilan tinggi Banjarmasin, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Banjarbaru belum bisa menindaklanjuti oknum Kepala Sekolah berinisial ND yang dinyatakan bersalah dalam melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilu.

Dinas Pendidikan setempat menyatakaan, saat ini pihaknya belum menyerahkan berkas berita acara untuk diserahkan ke majelis penjatuhan hukuman dan disiplin Pemko Banjarbaru, termasuk data salinan putusan dari pengadilan.

Kabid Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan Banjarbaru, Dinni Wahyuni memastikan proses disiplin oknum ASN yang ikut mempromosikan oknum Caleg berinisial RH di lingkungan sekolah itu terus berlanjut.

“Kita baru menyerahkan salinan putusan pengadilan ke BKPP,”ujar Dinni.

Sementara Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banjarbaru saat ini belum bisa memproses kasus tersebut.

“Kita belum bisa memproses dan mengajukan ke tim penjatuhan hukuman disiplin karena berkas tidak ada,”jelas Kepala BKPP Banjarbaru, Sri Lailana.

 

Ketua DPD partai Golkar Banjarbaru enggan berkomentar

Ketua DPD partai Golkar Banjarbaru memilih bungkam atas permasalahan yang melibatkan calegnya tersebut. Nasib pencalonan RH, Caleg dari daerah pemilihan Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru ini masih diproses di KPUD Banjarbaru. Namun mengenai kelanjutan proses secara internal di partai Golkar, masih belum diketahu.

“Nanti saja konfirmasinya kalau saya hubungi,”kata AR Iwansyah singkat.

Proses indisipliner oknum ASN tersebut kini menunggu putusan dari tim PHD Kota Banjarbaru yang diketuai oleh Wakil Walikota Darmawan Jaya Setiawan.

 

Reporter : Tarida Sitompul

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *