Produksi dan Edarkan Uang Palsu Lagi, Napi Asimilasi Balik ke Bilik Jeruji Besi

DUTA TV BANJARMASIN – Zainal (61) warga Jalan Pelambuan Banjarmasin Barat kembali berurusan dengan pihak kepolisian karena mengedarkan dan membuat uang palsu, belum lama tadi.

Tersangka baru keluar lapas dan merupakan napi asimimilasi ini diringkus polisi setelah kedapatan memproduksi uang palsu sebesar Rp29.000.000,- lebih dengan berbagai pecahan lembaran Rp100.000,-, Rp50.000,- dan Rp20.000,-.

Selain menyita uang palsu, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa mesin pencetak uang palsu lengkap dengan kertas serta alat lainnya yang digunakan pelaku untuk membuat uang palsu.

Menurut pihak kepolisian uang palsu itu sendiri sempat diedarkan di wilayah Anjir Kabupaten Barito Kuala, sebesar Rp4.000.000,-.

“Laporan warga bahwa ada napi asimilias yang berbuat ulang dengan memproduksi uang palsu, jadi anggota kita mencoba mengkorscek, dan benar dan kita mendapat ada barang bukti uang sekitar Rp29.000.000,- lebih dengan berbagai pecahan, dan kita dapati juga ada mesin pencetak lengkap dan uang ini juga ternyata sudah di edarkan sekitar Rp4.000.000,- di kawasan Anjir.” Kata IPTU Yadiyatullah, Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat.

Sementara itu, untuk tersangka yang diketahui residivis karena sudah 4 kali tertangkap dengan kasus yang sama, dijerat Pasal 36 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Republik Indonesia Tahun 2011 Tentang Mata Uang, dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda 10 millyar rupiah.

Reporter : Ade Yanuar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *