Polres Banjarbaru Gagalkan Peredaran 1,7 Kg Sabu

Banjarbaru, Duta TV — Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru bersama polsek jajaran berhasil mengungkap peredaran gelap sabu-sabu seberat 1,7 kilogram dari lima orang tersangka yang dibekuk di lima lokasi berbeda.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengatakan, awalnya petugas membekuk empat tersangka masing-masing berinisial AT, NO, KT, dan ED.

Mereka diamankan di Guntung Manggis, Landasan Ulin Timur, Loktabat Selatan, dan Loktabat Utara, dengan barang bukti sabu 11 gram dan 280 butir ekstasi.

Tak berselang lama, Satresnarkoba Polres Banjarbaru melakukan pengembangan kasus dan kembali mengamankan satu tersangka berinisial PSR di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin.

Berdasarkan pengakuan PSR, peredaran narkotika yang dilakukannya sudah empat kali, dengan pasokan dari Jawa Timur yang rencananya diedarkan di Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengatakan, “Dari tangan keempat tersangka diamankan sabu sekitar 11 gram dan 280 butir ekstasi. Dari tersangka PSR, petugas kembali menemukan 1,6 kilogram sabu yang disimpan di dalam tas. Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika dari tersangka PSR yang berdomisili di Jawa Timur.”

Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, barang bukti sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan dilarutkan menggunakan air panas dan deterjen, lalu dibuang ke saluran septic tank.

Reporter: Suhardadi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *