‘Predator’ Game Online Diduga Lakukan Tindak Asusila kepada Anak di Bawah Umur
Banjarmasin, Duta TV — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan mengungkap tindak kasus asusila yang dialami seorang anak di bawah umur di Kalimantan Selatan
Terduga yang berinisial GCB (20), warga Bogor, ini tega menyebarkan foto asusila korban untuk memuluskan modus jual beli akun game Mobile Legend.
Wadir Krimsus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin, mengatakan kasus bermula dari perkenalan terduga dengan korban berinisial DNA (15), lewat game Mobile Legend pada November 2024. Dengan dalih ingin membantu menaikkan peringkat akun game, terduga meminta akses ke akun Google milik korban.
Kemudian setelah mendapatkan akses, terduga mulai mengancam akan mereset perangkat korban jika tidak mengirimkan foto-foto tak senonoh. Dalam tekanan dan ketakutan, korban pun akhirnya menuruti permintaan.
“Pelaku memanfaatkan keluguan korban yang masih di bawah umur. Modusnya terkesan sepele, tapi dampaknya sangat serius. Ini jadi peringatan penting bagi orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka di dunia digital,” kata AKBP Riza Muttaqin.
Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti turut disita polisi, di antaranya satu unit ponsel, KTP, tangkapan layar transaksi, dan flashdisk berisi data percakapan antara terduga dan korban.
Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga 1 miliar rupiah.
Reporter: Mawardi





