Pasangan Suami Istri Terlibat Kasus Pencurian

DUTA TV BANJARMASIN5 pelaku pencurian kendaraan bermotor terlihat pasrah saat kasus mereka digelar diruang satreskrim Polresta Banjarmasin Senin siang (25/11/2019), dua diantara pelaku itu merupakan pasangan suami istri, yakni Zulfikar Magribi alias Ijul (22), dan Desi Eka Pristiwati (28) warga Teluk Tiram Banjarmasin Barat, keduanya diamankan dikawasan Belitung 18 November lalu.

Keduanya melakukan pencurian dengan modus meminjam kendaraan bermotor dan menduplikat kunci kendaraan yang sudah mereka incar, usai mengembalikan kendaraan yang mereka pinjam kedua pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan dan membawa kabur. Selain pelaku polisi juga mengamankan satu orang penadah.

Sementara dua pelaku lagi ada Muhammad Ansari (29) warga Sampit Kalimantan Tengah, yang melakukan aksinya di kawasan Mulawarman Banjarmasin Tengah pada 12 November lalu, sedangkan satu orang lagi adalah Fahroni alias Roni warga Kelayan A.

Selain pelaku polisi juga menyita 4 kendaraan roda 2 jenis matic, dan 1 unit kendaraan roda 2 Satria F, pihaknya juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, apakah masih ada barang bukti lain.

“Kami berhasil menangkap beberapa pelaku dari pencurian motor salah satunya adalah pasangan suami istri, dan satu orang penadah”, ungkap AKP Ade Papa Rihi kasat reskrim Polresta Banjarmasin.

AKP Ade Papa Rihi (kanan) kasat reskrim Polresta Banjarmasin

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke empat pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun kurungan, dan satu pelaku lainnya dijerat dengan 480 KUHP, tentang penadah dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.

 

Reporter : Zein Pahlevi – Nina Megasari

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *