PPKM Banjarmasin Mulai Disosialisasikan, Kapolresta : Secara Intensif Selama 3 Hari

Polda Kalsel, Polresta Banjarmasin, Duta TV – Sebagai tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Terhitung mulai tanggal 11 s/d 25 Januari 2021 resmi diberlakukan di kota Banjarmasin.

Hal tersebut ditandai dengan dikeluarkannya surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin Nomor 442.11/.01-P2P/Diskes tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di kota Banjarmasin.

Guna mendukung pelaksanaan itu, personel gabungan yang terdiri dari Polresta Banjarmasin, Kodim 1007/Banjarmasin dan Pemerintah Kota Banjarmasin menggelar sosialisasi aturan tersebut. Senin. (11/01/2021) malam.

Kegiatan yang diawali dengan apel di halaman Mapolresta Banjarmasin dan dipimpin Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Rachmat Hendrawan, S.I.K., M.M. bersama Kasdim 1007/Banjarmasin serta Pj Sekda Kota Banjarmasin.

Dalam sambutannya Kapolresta Banjarmasin menyampaikan bahwa selama 3 hari ini akan disosialisasikan surat tersebut baik kepada masyarakat maupun para pelaku usaha di kota ini.

“Tiga hari awal ini, kami intensifkan mensosialisasikan agar masyarakat dan para pelaku usaha tahu serta patuh akan aturan tersebut, ” ucap Kapolresta Banjarmasin.

Selain itu, ia juga menegaskan bagi yang tidak mematuhi surat edaran tersebut maka akan tindak sesuai peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 68 tahun 2020.

“Apabila tetap melanggar maka akan berikan sanksi sesuai perwali mulai dari teguran tertulis, denda hingga penutupan tempat usaha seperti Cafe atau THM yang buka lebih dari 22.00 Wita, ” tegas Kapolresta Banjarmasin.

Usai pelaksanaan apel personel gabungan dari Polresta Banjarmasin, Kodim/1007 Banjarmasin, Dishub dan Satpol PP Banjarmasin langsung bergerak ke lima Kecamatan guna mensosilisasikan surat edaran tersebut. Bukan hanya itu mendatangi tempat usaha, Tim juga melakukan pengawasan dipintu gerbang masuk Km. 6.

“Nanti akan ditanya apa keperluaannya. Kalau memang rumahnya di Banjarmasin kami persilahkan, namun apabila tidak maka kita suruh balik, ” tutur Kapolresta Banjarmasin.

Turut mengikuti giat tersebut Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. dan pejabat utama Polresta Banjarmasin.

Tim Liputan

 

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *