Posko Aduan Dibuka, Disnaker Banjarmasin Terima Aduan Pembayaran THR

DUTA TV BANJARMASIN Sejak dibukanya posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan dijelang lebaran idul fitri 1440 H, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, mengakui telah menerima sejumlah aduan persoalan belum dibayarkannya THR oleh perusaahan.

Dari aduan itu pihak dinas kini masih menampung dan berupaya memediasi keluhan yang disampaikan, lantaran sesuai edaran dan himbauan pengusaha wajib membayarkan hak bagi pekerjanya sepekan jelang hari raya idul fitri.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin Priyo Eko Wusono mengatakan, mekanisme aduan nantinya akan ditangani dengan alur mediasi, jika tak tercapai pengusaha akan diberikan surat peringatan hingga pemberian denda.

“Kita sudah menbuka posko sesuai edaran pembayaran THR, melayani juga aduan pembayaran, konsekuensi pengusaha tentu akan mendapat sanksi dari pemerintah, mulai teguran dan denda administrasi,” ucap Priyo.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, Priyo Eko Wusono

 

Sesuai aturan perusahaan harus membayar pekerjanya sebelum hari raya idul fitri, THR sendiri wajib diberikan pengusaha maupun perusahaan, jika mengacu pada regulasi pembayaran THR harus dilakukan paling lambat H-7, agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dan untuk memenuhi kebutuhannya.

 

Reporter : Fadli Rizki

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *