Polsek Liang Anggang Bekuk Terduga Curanmor, Salah Satunya Dibawah Umur

Banjarbaru, DUTA TV — Polsek Liang Anggang, Banjarbaru berhasil mengamankan dua orang terduga pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang merupakan kakak beradik. Kedua terduga telah beraksi di sejumlah titik lokasi di wilayah Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar sehingga meresahkan warga.
Bersama terduga turut diamankan barang bukti kunci letter T dan satu unit kendaraan yang diduga sebagai sarana melakukan pencurian.
Dua terduga berinisial KS dan Z berhasil diamankan di rumahnya, yakni Jalan Caraka Jaya Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru beberapa waktu lalu oleh Anggota Opsnal Polsek Liang Anggang. Meskipun untuk terduga Z tidak diproses lebih lanjut karena masih di bawah umur.
Panit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang, Ipda Deden Aprianto Lesmana mengatakan, terduga telah beraksi sebanyak 5 kali di wilayah hukum Polres Banjar dan 10 kali di wilayah hukum Kota Banjarbaru dengan sasaran kendaraan yang terparkir dan tidak dikunci stang.
Sementara itu terduga KS mengaku dirinya melakukan hal tersebut karena ikut – ikutan. Kendaraan hasil curian sudah dipisah atau dipreteli antara mesin dan body untuk dijual.
“Pelaku sudah 5 kali melakukan curanmor di wilayah hukum Polres Banjar dan 10 kali di wilayah hukum Banjarbaru, dengan target sepeda motor yang tidak dikunci stang. Sedangkan satu pelaku berinisial Z tidak dilakukan proses hukum lebih lanjut karena masih dibawah umur,”terang Ipda Deden Aprianto.
“Cuma ikut-ikutan. Kendaraan sudah dipisah, dipreteli antara mesin dan body, akan dijual,”ujar KS.
Atas perbuatannya, terduga terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Reporter : Suhardadi