Polres Tapin ‘Gulung’ Tiga Jaringan Narkoba
Rantau, DUTA TV — 7 Tersangka dihadirkan pihak kepolisian resort Tapin dalam rilis kasus narkotika yang berhasil diungkap beberapa waktu lalu, di makopolres setempat pada Senin sore (01/02/2021).
Seluruh tersangka tersebut diringkus setelah polisi berhasil mengungkap tiga jaringan narkoba yang sebelumnya beroperasi di wilayah setempat.
Selain tersangka jajaran polres Tapin juga menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan total seberat 32,12 gram dari ketujuh tangan tersangka.
“Barang bukti yang kita amankan ada sekitar 32,12 gram, dari penangkapan tersebut kami mengamankan 7 tersangka, 7 LP dan 7 TKP kemudian dari beberapa penangkapan atau dari beberapa penangkapan yang sudah dilaksanakan ini, rekan-rekan sekalian bisa melihat kita sudah memaparkan atau membeberkan barang bukti hasil penangkapan, sekaligus tersangkanya juga telah kita hadirkan sehingga nanti pada saat proses berikutnya betul betul kita laksanakan secara maksimal,” ungkap Kompol Wibowo, waka Polres Tapin.
Oknum Kades di Tapin Nyambi Jualan Sabu
Sementara itu dari 7 tersangka yang diringkus jajaran polres Tapin, satu diantaranya berprofesi sebagai kepala desa.
Saat proses penangkapan yang dilakukan di rumah tersangka, polisi menemukan 11 paket narkoba jenis sabu sabu siap edar beserta alat timbang sebagai barang bukti.
“Memakai satu tahun lebih, awalnya memakai aja baru berkembang, alasannya gara-gara lingkungan teumpat-umpat, kata teman-teman nyaman jer,” ujar BD, Oknum Kepala Desa.
Akibat perbuatannya, kini oknum kepala desa ini sendiri harus mendekam di mapolres Tapin dan diancam pasal 112 dan pasal 114 Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Reporter : Muhammad Irfansyah