Polres Tapin Amankan 2 Jenis Narkotika Dari Tangan Pengedar

DUTA TV TAPIN –  Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin berhasil meringkus salah seorang pengedar narkotika di kawasan Binuang Kabupaten Tapin pada Minggu (16/12/2018) pagi.

Dari tangan tersangka, Polisi juga mengamankan 2 jenis narkotika golongan 1 yaitu sabu – sabu sebanyak 12 paket dengan berat 32,57 gram dan pil inex 56 butir, timbangan digital serta plastik klip sebagai barang bukti.

Penangkapan tersangka yang diketahui bernama Rusmadi dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakan akan maraknya transaksi narkoba di Kawasan Tungkap Binuang. Dari laporan tersebut pihak Kepolisian langsung bergerak menelusuri informasi yang didapat, hingga berhasil meringkus tersangka dan barang buktinya di sebuah pondok di kawasan Desa Tungkap Binuang.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Tapin AKP Nurhidayat, tersangka merupakan tangan setelah bandar besar yang berada di kawasan tersebut,. Dimana bandar yang telah diketahui identitasnya itu saat ini masih dalam pengejaran.

“Sebelum penangkapan ini kami dapat informasi bahwa ada peredaran di wilayah Binuang. Selanjutnya Sat Narkoba melakukan penyelidikan di daerah Binuang dan mendapatkan titik informasi bahwa ada peredaran di Desa Tungkap. Kemudian pada hari Minggu tanggal 16 Desember jam 6 pagi kita melakukan penangkapan terhadap tersangka Rusmadi bin Arbani,”papar AKP Nurhidayat/

 

Barang bukti narkoba hasil sitaan Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin

 

Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 114 (2), sub pasal 112 (2) dan sub pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.

Reporter : Muhammad Irfansyah

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *