Polres Tala Ciduk 29 Tersangka, 5 Diantarnya Perempuan

DUTA TV TANAH LAUT – Inilah 29 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, saat Operasi Antik Intan 2020, yang dilakukan oleh jajaran Polres Tanah Laut sejak 21 Februari hingga 05 Maret 2020 lalu.

Dari tangan para tersangka petugas menyita 313,53 gram sabu-sabu, 17 butir ecstasy, 868 butir pil dekstro beserta puluhan handphone, timbangan digital, alat hisap sabu, serta uang tunai senilai Rp3.500.00,-.

Diantara ke-29 tersangka yang diamankan, 5 diantaranya berjenis kelamin perempuan.

Bahkan 1 tersangka perempuan berinisial N asal Kecamatan Kintap, merupakan seorang ibu rumah tangga  yang nekad mengedarkan sabu-sabu.

Dari tersangka N polisi menyita 250 gram sabu-sabu, yang rencananya akan diedarkan di wilayah Sungai Danau Kabupaten Tanah Bumbu.

“Dapat dari kawan di Banjarmasin, baru saja, 2,5 ons diedarkan ke Sungai Danau, 1 paket Rp100.000,-pekerjaan sehari-hari ibu rumah tangga,” ucap N Tersangka

“Operasi digelar selama 15 hari, Februari sampai Maret ada 22 kasus, 4 giat rutin 18 kasus, tersangka laki-laki 24 orang, perempuan 5 orang,” kata AKBP Cuncun Kurniadi Kapolres Tala

AKBP Cuncun Kurniadi Kapolres Tala
AKBP Cuncun Kurniadi Kapolres Tala

Kapolres Tala Cuncun Kurniadi berharap, peran serta masyarakat untuk turut memberantas peredaran narkoba di wilayah Tanah Laut, warga diharapkan untuk melaporkan kepada pihak kepolisian, jika ada informasi penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Reporter : Suhardadi

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *