Polres Banjarbaru Ungkap Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

Banjarbaru, Duta TV — Kasus penyelewengan pupuk bersubsidi berhasil diungkap oleh Polres Banjarbaru melalui jajaran Polsek Beruntung Baru.
Wakapolres Banjarbaru, Kompol Faizal Rahman, mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan awal pupuk bersubsidi jenis urea yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok tani di Desa Haur Kuning, Kecamatan Beruntung Baru, namun justru diduga dijual ke wilayah Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanah Laut.
Pupuk tersebut dijual oleh tersangka dengan harga di atas harga eceran tertinggi. Untuk pupuk urea yang seharusnya ditetapkan sebesar 90.000 rupiah per karung, namun dijual kembali seharga 135.000 rupiah.
Sementara pupuk NPK Phonska yang seharusnya 92.000 dijual hingga 150.000 rupiah per karung.
“Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Mangguruh, Desa Haur Kuning, Kecamatan Beruntung Baru, pada Jumat, 3 April 2026 sekitar pukul 20.00 WITA. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada 30 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WITA. Warga melaporkan bahwa kelompok tani di Desa Haur Kuning tidak dapat membeli pupuk bersubsidi di gudang setempat dengan alasan belum memenuhi syarat administratif,” ungkapnya.
“Dari kejadian itu ada kejanggalan, untuk pengangkutan dilakukan menggunakan mobil pick up Daihatsu Grandmax warna hitam dengan nomor polisi B 9281 VAB. Setiap pengiriman memuat sekitar 50 karung pupuk, dengan upah angkut sebesar Rp10.000 per karung atau Rp500.000 per sekali jalan. Satu unit mobil pick up Daihatsu tahun 2012, 80 karung pupuk subsidi jenis urea dengan total berat 4 ton, satu lembar terpal plastik, tiga unit handphone. Selain itu, beberapa pihak turut diamankan untuk dimintai keterangan, termasuk pemilik kios, sopir, kernet, perantara, hingga pembeli pupuk,” jelas Ipda Deden Apriyanto Lesmana, Kapolsek Beruntung Baru.
Para tersangka yang terlibat diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor Tujuh Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan atau denda hingga lima miliar rupiah. Selain itu, penyidikan juga mengacu pada Undang-Undang Darurat Nomor Tujuh Tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi serta peraturan terkait distribusi pupuk bersubsidi.
Reporter: Suhardadi





