Polisi Tetapkan 11 Tersangka Perjudian di Belitung Banjarmasin

BANJARMASIN, DUTA TVSetelah melakukan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan 11 orang tersangka dalam penggrebekan kasus perjudian di jalan Belitung Darat, Banjarmasin Barat, Senin siang (13/03/2023).

Mereka yang ditetapkan tersangka diantaranya, penyedia tempat berinisial AG, pengelola berinisial MT, pemilik modal berinisial H dan S, serta bandar judi berinisial M. Serta tujuh orang pemain.

Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Kalsel, Kompol Reza Bramantya, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku.

Selain mengamankan para pelaku polisi, dalam penggrebekan ini polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, 18 biji dadu, lapak, mangkok, dan uang 80 juta yang diduga hasil dari perjudian.

Sementara untuk para tersangka dijerat pasal 303 KUHP pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Tim Liputan

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *