Polisi Ringkus Spesialis Jambret Handphone Tanah Bumbu
TANAH BUMBU, DUTA TV – AM (26) pelaku sepesialis jambret handphone yang diringkus tim gabungan Resmob Polres Tanah Bumbu dan Reskrim Polsek Simpang Empat, Rabu malam lalu (3/3/2021).
Usai ditangkap di kawasan Karang Jawa simpang empat, pemuda berusia 26 tahun ini kemudian langsung digiring untuk menunjukan sejumlah barang bukti hp yang telah ia jambret, dan juga motor yang digunakannya saat beraksi.
Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu IPTU Wahyudi mengatakan, tersangka spesialis jambret hp tersebut telah beraksi di 6 TKP, sejak Januari hingga Februari lalu. Dalam askinya, tersangka hanya seorang diri dan korban yang menjadi target penjambretan adalah semuanya wanita.
Tersangka akan dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Tim Liputan