Polisi Tetapkan Oknum Pimpinan Ponpes Tersangka Pencabulan Puluhan Santri

Martapura, DUTA TV — Kasus dugaan pencabulan di Pondok Pesantren di Kelurahan Sungai Paring Kecamatan Martapura, sudah ditangaki oleh pihak kepolisian Satreskrim Polres Banjar.
Berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti, Eks Pimpinan Pondok Pesantren berinisial MR diduga melecehkan puluhan santrinya yang seluruhnya merupakan laki-laki.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak PPA Polres Banjar Ipda Anwar mengatakan, kasus ini terungkap setelah seorang santri melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Sabtu pekan lalu.
Dari keterangan dan alat bukti yang dikumpulkan, dugaan pelecehan terhadpa puluhan santri, diduga telah terjadi sejak 2019 lalu.
“Jadi berawal dari info itu, kami mengumpulkan bukti serta bahan keterangan. Ternyata setelah kami datang ke Ponpes, ada satu saksi dimana yang membenarkan cerita dari para korban, pelecehan seksual terhadap santri sudah terjadi sejak tahun 2019. Bahkan sebagian dari mereka ada yang sudah dewasa, karena kejadian pada 2022 waktu itu mereka masih di bawah umur, motifnya itu adalah membuang sial dan ada disertai nafsu juga oleh tersangka, ada iming iming bahkan paksaan untuk tidak melapokan,” ucap Ipda Anwar- Kanit PPA Satreskrim Polres Banjar.
Sementara itu, MR saat ini ditetapkan sebagai tersangka, dan meringkuk di Rutan Mapolres Banjar, guna proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka mr dikenakan pasal 82 undang undang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun pidana penjara dan maksimal 15 tahun pidana penjara, serta denda lima miliar rupiah.
Reporter : Suhardadi