Polisi Reka Ulang Penganiayaan Terhadap Upi

Duta TV Martapura Penganiyaan berujung maut terhadap Supian alias Upi 26 tahun melawan tersangka Yono dan ayahnya Basrun, direka ulang Anggota Satreskrim Banjar Di Mapolres Banjar Kamis (06/12/2018) siang.

Dalam adegan ketika korban upi yang diperagakan petugas memukul Yono karena permintaannya meminjam sepeda motor pelaku menjadi pemicu perkelahian maut antara dua sahabat itu.

Dari 51 adegan yang dilakoni dua tersangka dan empat orang saksi mata terungkap korban sempat membacok pelaku dengan mengambil senjata tajam dari tangan saksi.

Adegan kemudian berlanjut ke perkelahian bersenjata tak seimbang hingga korban Upi akhirnya tumbang.

Menurut kasat Reskrim Banjar AKP Sofyan, dari 51 adegan yang diperagakan terungkap motif pembunuhan karena korban emosi setelah permintaannya untuk meminjam sepeda motor Yono tidak dikabulkan.

Akibat perbuatannya, Yono dan orangtuanya Busran  dikenakan pasal 351 KUHO jo 338 dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun pidana penjara.

Reporter : Tarida Sitompul

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *