Polisi Kantongi Dua Kasus Persetubuhan di Bawah Umur

Banjarmasin, Duta TV Kasus persetubuhan anak di bawah umur semakin marak di Kota Banjarmasin. Satreskrim Polresta setempat baru-baru ini mengantongi sedikitnya dua laporan kasus tersebut.

Laporan pertama datang dari MR, seorang ibu rumah tangga, yang melaporkan bahwa putrinya yang berusia 14 tahun tidak pulang ke rumah selama tiga hari. Dari keterangan MR, anaknya awalnya izin pergi berbelanja ke depan gang namun tidak kembali.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa, menjelaskan bahwa korban mengenal terduga pelaku, AD, dari sebuah aplikasi perjodohan. Setelah dijemput oleh AD, korban diajak berkeliling dan dibawa ke beberapa hotel di Kota Banjarmasin selama tiga hari.

Sementara itu, kasus kedua menimpa seorang remaja asal Banjarmasin Timur yang kabur dari rumah bersama kekasihnya, AK, karena sering dimarahi. Mirip dengan kasus pertama, dalam pelarian, korban diajak ke sejumlah hotel hingga keluarganya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

“Para korban dibawa oleh orang tuanya ke Mapolres karena korban mengaku disetubuhi,” kata AKP Eru Alsepa.

Para terduga kini harus berurusan dengan aparat hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 81 Ayat 2 juncto Pasal 64 Ayat 1 tentang Perlindungan Anak.

Reporter: Nina Megasari

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *