21 Adegan Reka Ulang Ungkap Motif Penikaman Abu

MARTAPURA, DUTA TV — Kamis kemarin (18/07/2023), jajaran Polsek Karang Intan melakukan reka ulang kasus dugaan pembunuhan yang terjadi pada awal Juli lalu terhadap Abu.
Rekonstruksi diawali dengan adegan dimana korban disebutkan memesan jasa prostitusi online melalui aplikasi media sosial.
Saat bertemu, korban diperagakan anggota Polri, mengaku tidak ada uang sesuai kesepakatan tarif Rp700 ribu, hingga membuat saksi berinisial R kesal dan meminta agar mengganti ongkos transport karena datang dari Landasan Ulin ke Desa Padang Panjang Kecamatan Karang Intan.
Pada adegan selanjutnya, saksi dan teman lelakinya yang menjadi tersangka Faris, mendatangi korban dan mempertanyakan maksud korban yang dianggap main-main.
Namun melihat korban memberi reaksi tangan ke pinggang, tersangka memilih menusukkan keris ke dada kiri korban.
Seperti yang diberitakan, pada 1 Juli 2024 warga Desa Padang Panjang geger dengan sosok Abu yang tergeletak tak bernyawa bersimbah darah di lingkungan Masjid Miftahul Khair.
Tersangka atas nama Ahmad Faris (20), warga Landasan Ulin, ditangkap kurang dari 24 jam di lokasi persembunyiannya di kawasan Karang Anyar, Kota Banjarbaru.
Reporter: Tarida Sitompul