Polisi Gagalkan Peredaran 7 Kg Sabu di Aceh Utara

Aceh Utara, DUTA TVKepolisian Resor (Polres) Aceh Utara, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 7 kg, dan mengamankan tiga orang tersangka, di Perumahan Nelayan Gampong Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto, Rabu 21 Juli, menyampaikan, petugas juga turut mengamankan beberapa barang bukti lain, yaitu berupa dua unit sepeda motor sport, dan uang tunai puluhan juta rupiah.

 Kapolres menjelaskan peran ketiga tersangka, yaitu membantu memindahkan sabu dari pinggir laut ke sepeda motor penjemput, kemudian menjemput sabu dengan boat nelayan di tengah laut.

“Jadi kalau kita tanya mau dibawa ke mana, kemungkinan besar ini ke Medan, kemudian melewati Sumatera, Palembang dan seterusnya, kembali ke Jakarta dan seluruh Indonesia. Jadi Aceh merupakan salah satu gerbang yang ada di Indonesia” terang AKBP Tri Hadiyanto

Kapolres menambahkan, masih ada 4 orang DPO yang tengah diburu petugas. Termasuk pengendali sabu jalur internasional. (Ant)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *