Polisi Akhirnya Ciduk Terduga Penyekapan di Jalan 9 Oktober
Banjarmasin, DUTA TV — Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan bersama unit Opsnal Macan Resta melakukan penangkapan terhadap Rinaldi alias Inal, terduga penyekapan seorang wanita, di Jalan 9 Oktober, beberapa waktu lalu.
Lelaki yang bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut ditangkap polisi usai buron hampir dua pekan.
Ia diciduk di tempat pelariannya di Daerah Sebamban, Kabupaten Tanah Laut.
Menurut terduga, dirinya sebelum kejadian tak ada niatan untuk melakukan pencurian apalagi penyekapan. Namun, karena kondisi panik akibat pemilik rumah datang, ia pun spontan mengambil tali dan kapak untuk menyekap korbannya yang saat itu ingin berteriak.
“Motifnya tidak merampok, rumah itu kosong, saya mau ngambil barang besi aja, tapi gak tau ada pemiliknya datang, saya ngikat korban karena dia mau teriak,” kata Rinaldi, Terduga Penyekapan.
“Dia ditangkap di daerah Pelaihari, tim gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap bersangkutan tadi malam, polisi juga turun mengamankan barang bukti berupa kapan, tali temali serta telepon genggam terduga saat beraksi,” kata Akp Eru Alsepa, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin.
Sebelumnya, yang bersangkutan juga sempat terjerat kasus hukum penyalahgunaan narkoba dan curanmor. Kini, ia pun dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun pidana penjara.
Reporter : Nina Megasari