Minta Sumbangan Ilegal, 5 Anggota Damkar Abal-Abal Diamankan Warga

DUTA TV MARTAPURA – Inilah M.Zaini (22) dan M Irfan (20) warga kota Martapura yang diserahkan beberapa anggota pemadam, di kota Martapura ke Satreskrim Polres Banjar beserta uang hasil meminta-minta kepada masyarakat.

Sebelumnya, 3 remaja di bawah umur lainnya yakni TE (17), MA (16) dan AA (16) juga diamankan warga di kawasan pasar Martapura karena melakukan penggalangan dana untuk lima anggota BPK SAM yang mengalami kecelakaan, padahal penggalangan dana itu tanpa sepengetahuan pihak BPK SAM.

Diketahui kelima remaja tersebut merupakan anggota BPK Pasar Batuah atau Pasba, sementara dari 96 lembaga BPK swasta di kabupaten Banjar, BPK Pasba tidak terdaftar dalam organisasi Buser 690 kabupaten Banjar, bahkan tidak pernah beraktivitas melakukan pemadaman.

“Pertama yang diamankan 3 orang karena menggalang dana mengatas namakan korban kecelakaan tanpa meminta izin,” ujar Supian Pengurus Buser 690.

“Kelimanya kita amankan, sementara sambil dilakukan penyelidikan,” kata Ipda Andi Khohar Kanit Reskirm Polres Banjar.

Sementara itu, atas dasar nilai uang hanya sekitar ratusan ribu rupiah dan tidak ada laporan langsung dari pihak yang dirugikan, kelima oknum BPK tersebut dibebaskan petugas setelah sempat diamankan selama 1×24 jam.

 

Reporter : Tarida Sitompul

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *