Polda Kalsel Ungkap Penjualan 1 Bekantan dan 5 Anak Kucing Hutan

Banjarmasin, DUTA TV — Anggota Subdit IV Tipidter Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan penjualan satwa liar yang dilindungi, di Kota Banjarmasin, Kamis (12/5/22).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut jika ada seseorang pria berinisial MRN menyimpan satwa liar dilindungi di rumahnya, di kawasan jalan pekauman Banjarmasin Selatan.
Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan satu orang terduga pelaku dan satu ekor bekantan serta lima ekor anak kucing hutan dilindungi, yang terkurung dalam dua buah kandang.
Kasubdit IV Tipidter, AKBP Ifan Hariyat mengatakan, saat ini pihaknya masih menyelidiki apakah terduga pelaku MRN, memperjualbelikan hewan dilindungi tersebut atau hanya memeliharanya saja namun tanpa ijin.
“Kita masih dalami kasus ini, apakah pelaku memperjualbelikan hewan dilindungi itu atau hanya memeliharanya saja namun tanpa ijin,”ucap AKBP Ifan Hariyat Kasubdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Kalsel.
Sementara pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan, yang melakukan pengecekan terhadap dua jenis hewan tersebut, menyatakan keduanya dalam kondisi baik dan siap di lepas liarkan kembali.
Pihak BKSDA juga memastikan, jika hewan Bekantan dan Kucing Hutan tersebut merupakan hewan yang dilindungi oleh undang undang, sehingga tidak bisa diperjualbelikan atau dipelihara secara bebas.
Terduga pelaku MRN dikenakan pasal 40 (2) UU No 5/1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta rupiah.
Reporter : Mawardi





