Polda Kalsel Segera Rampungkan Berkas Perkara Kasus Arisan Online

Banjarmasin, DUTA TVPenyidikan kasus dugaan penipuan berkedok arisan online yang melibatkan tersangka pasangan suami istri, Rizky Amalia Shalihin dan suaminya Bripka Mahesa, yang bertugas di Polresta Banjarmasin kini terus berjalan.

Sebelumnya penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Kalsel telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Kalsel.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifa’i mengungkapkan, pihaknya akan segera merampungkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi Kalsel agar kasusnya segera bisa disidangkan.

Dari hasil penyidikan sementara, polisi juga menghitung kerugian para korban pelapor arisan online berjumlah 11 miliyar rupiah lebih.

Dalam kasus ini, tersangka kasus arisan online fiktif, Rizky Amalia Shalihin, dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Serta juga dijerat undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Reporter : Mawardi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *