Polda Kalsel Sangkakan Pasal TPPU ke ‘Ratu’ Investasi Bodong F-N

Banjarmasin, DUTA TV — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, terus mengembangkan dugaan kasus penipuan dan penggelapan investasi BBM solar bodong dengan tersangka FN.

Belum lama tadi, polisi juga memastikan tersangka yang merupakan istri anggota Polri itu juga disangkakan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz mengungkapkan, perkara TPPU investasi BBM solar dinaikkan ke tahap penyidikan, setelah didapati alat bukti yang cukup.

Dalam perkara ini, Direktur Reskrimum Polda Kalsel juga berkoordinasi dengan pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan atau ppatk guna mengetahui laporan hasil audit keuangan tersangka FN.

Proses hukum kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan FN saat ini dalam tahap pemberkasan dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik telah menyita sejumlah aset milik FN, di antaranya dua unit truk tangki solar bermuatan 5 ribu liter, dua unit mobil toyota alphard dan honda brio putih.

Tim Liputan

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *