Polairud Kalsel Sita Ratusan Kubik Kayu Diduga Ilegal

Banjarmasin, DUTA TV — Ratusan meter kubik batang kayu ilegal senilai ratusan juta rupiah ini disita oleh direktorat Polisi Air Udara (Polairud) Polda Kalimantan Selatan, di perairan Sungai Alalak, Kota Banjarmasin, Senin kemarin (14/03/2022).
Kayu jenis Kepingan dan Log yang dibawa dari kawasan hutan Kalimantan Tengah tersebut diamankan karena tidak dilengkapi dokumen yang sah.
Selain menyita kayu olahan dan kayu log, polisi juga mengamankan dua buah kapal pengangkut kayu, yakni KM Berkat Rahim dan KM Berkat Abdurrahman.
Direktur direktorat Polisi Air Udara Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Takdir Matanete mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka, selaku nakhoda dan anak buah kapal.

Sementara salah satu pelaku mengaku, sudah dua kali mengangkut kayu ilegal tersebut dari Kalimantan Tengah dengan tujuan ke Banjarmasin, dan mendapat upah empat koma lima juta rupiah sekali pengiriman.
Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemilik kayu ilegal tersebut. Sementara empat orang tersangka dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf B undang-undang RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan dan perusakan hutan dengan ancaman paling lama lima tahun denda 2 koma 5 miliyar rupiah.
Reporter : Mawardi





