Pol PP dan Bawaslu Banjarmasin Copot APK di Fasilitas Umum

BANJARMASIN, DUTA TVSatu per satu spanduk promosi calon legislatif yang terpasang di sepanjang Jalan Cempaka Besar, Banjarmasin Tengah ini dicopot personil Satpol PP bersama Badan Pengawas Pemilu Kota Banjarmasin, Rabu pagi (27/12/2023).

Pencopotan Alat Peraga Kampanye atau APK dilakukan atas dugaan melanggar PKPU Nomor 20 Tahun 2023 dan Perwali Nomor 17 Tahun 2017 tentang tata kota.

Yang mana, pemasangan APK dilarang di fasilitas umum seperti pohon, tiang listrik, hingga bahu jalan.

Selain spanduk yang tertanam di pohon, ada pula yang dipasang di jembatan. Hal ini juga tak luput dari sasaran Satpol PP untuk turut diamankan.

Komisioner Bawaslu Kota Banjarmasin Divisi Penanganan Pelanggaran, Fata Nugraha Robbyan, menuturkan sedikitnya ada 210 APK yang terdata melanggar peraturan pemasangan. Penertiban atribut ini juga didampingi pihak Komisi Pemilihan Umum.

KPU pun mengaku, perihal pemasangan APK ini sebelumnya sudah disosialisasikan dengan baik kepada para caleg.

“Rata-rata di fasilitas umum, merusak tatanan kota, mengacu pada PKPU Nomor 20 Tahun 2023 serta Perwali Nomor 17 Tahun 2017, kita mulai dari Banjarmasin Tengah,” tutur Fata Nugraha Robbyan Komisioner Bawaslu Banjarmasin Divisi Penanganan Pelanggaran.

“Banyak pelanggaran APK di Banjarmasin menjadi keresahan bagi pihak penyelenggaraan. Kami sudah menyampaikan SK putusan Pemilu kepada peserta Pemilu, dimana saja titik yang diperbolehkan dipasang,” jelas Komisioner KPU Banjarmasin, Azhari Fadli.

Pasca pencopotan, APK ratusan dibawa ke kantor Satpol PP Banjarmasin untuk didata kembali. Namun spanduk-spanduk ini bisa diambil kembali oleh pemiliknya.

 

Reporter : Nina Megasari

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *