Pemilih “Gangguan Jiwa” Harus Tunjukkan Keterangan Ahli

Duta TV Banjarmasin, Pemenuhan hak konstitusional dalam pesta demokrasi juga diatur bagi warga yang mengidap gangguan jiwa. Dalam pemenuhan haknya, pengguna hak pilih itu difasilitasi dengan membawa surat keterangan ahli  yang membolehkan menyalurkan hak suaranya.

Penyempurnaan data pemilih oleh penyelenggara pemilu terus diupayakan, termasuk fasilitasi hak pilih bagi pengidap gangguan jiwa, sejauh memenuhi syarat sebagai pemilih pemilu yakni berusia 17 tahun atau menikah, bukan TNI Polri, serta warga yang tidak dicabut hak politiknya.

Ketua KPU Kalimantan Selatan Edy Ariansyah mengatakan aturan tersebut sudah termuat dalam No 7/2017 tentang Pemilu sehingga penyelenggara daerah tinggal menunggu aturan tertulis dari KPU Pusat guna kepastian hukum dari mekanisme turunan.

“Dalam Pasal 5 UU No 7 tahun 2017 itu sudah ekspresif mengamanahkan kepada penyelenggara Pemilu terkait dengan different ability,” tegasnya.

Ketika akan memberikan hak suaranya dalam Pemilu, penyandang gangguan mental atau gangguan jiwa juga harus memiliki surat rekomendasi dari pihak berkompeten yang menyatakan boleh menyalurkan haknya saat pemungutan suara berlangsung.

Reporter : Fadli Rizki

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *