Pol PP Catat 74 Pelanggar Perwali Dihari Pertama

Banjarmasin, DUTA TV — Pasca penerapan perwali nomor 68 tahun 2020, sejak Senin kemarin petugas sudah memberikan sanksi kepada 74 warga yang kedapatan tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum, seperti di pasar maupun jalan raya.

Mereka yang terjaring baru mendapatkan sanksi social, seperti membersihkan atau menyapu jalan.

Sementara untuk sanksi uang senilai Rp100.000,- petugas belum memberlakukannya.

Dari data tersebut nantinya bisa saja warga yang kembali terjaring langsung diberikan sanksi denda Rp100.000,-

Tak hanya ketempat keramaian, rencananya petugas juga akan menyasar ke sejumlah pemukiman warga yang berpotensi menjadi tempat berkumpulnya orang banyak.

“Kegiatan di lapangan yang terjaring 74 karena awal ada beberapa hambatan seperti ada yang ngamuk, kesabaran anggota kegiatan kemarin penindakannya sudah kita monitor hari ini kita sempurnakan,” ucap anggota Satpol PP

Petugas Tiadakan Sanksi Fisik

Setelah melaksanakan kegiatan razia masker dihari pertama , petugas juga melakukan evaluasi terkait giat mereka mulai hari ini dan seterusnya tidak lagi memberlakukan sanksi fisik pada pelanggar pasalnya, penerapan sanksi fisik tidak tercantum dalam Perwali 68 tahun 2020.

Reporter : Zein Pahlevi

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *