PN Kotabaru Batasi Kegiatan Tatap Muka Selama 14 Hari

 

DUTA TV KOTABARU – Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru melakukan pembatasan layanan dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19 terutama terkait kegiatan tatap muka.

Pembatasan ini menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi serta surat edaran Sekretaris Mahkamah Agung.

Pembatasan berlaku selama 14 hari mulai 18 – 31 Maret 2020.

Salah satu dampaknya yakni penundaan sidang yang biasanya satu pekan menjadi dua pekan. Namun demikian, disebutkan Humas PN Kotabaru, Meir Elisabeth, beberapa jadwal sidang yang terlanjur ditetapkan sebelum adanya surat edaran akan tetap dilaksanakan.

Selain penundaan sidang, dalam jangka waktu 14 hari itu kegiatan seperti apel, rapat, dan izin besuk tahanan ditiadakan.

“Himbauan Pemerintah untuk pencegahan virus corona, persidangan ditunda sampai 31 Maret. Tapi yang sudah terlanjur  ditetapkan sampai sebelum 31 Maret tetap dilaksanakan. 1 April buka kembali, normal. Tapi kami tetap menunggu update himbauan Pemerintah,”ujarnya.

Sedangkan untuk pelayanan terpadu satu pintu di kantor Pengadilan Negeri Kotabaru seperti pendaftaran gugatan dan lainnya akan tetap berjalan normal.

Pasalnya meski di lingkungan peradilan sudah ada sistem layanan secara elektronik, namun saat ini masih terbatas untuk perkara perdata.

 

Reporter : Nazat Fitriah

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *