Pindah Ibu Kota saat Pandemi Disoroti

Jakarta, DUTA TV — Rencana pemerintah memulai pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur (Kaltim) tahun ini masih menuai kritik. Rencana itu dinilai tak masuk akal oleh sejumlah ekonom, mengingat Indonesia masih mengalami resesi ekonomi akibat krisis dari pandemi COVID-19.

Ekonom Senior Didik Junaedi Rachbini mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) lebih baik melakukan langkah-langkah penanganan krisis.

“Semestinya Presiden yang memberi contoh satu tindakan yang masuk akal pada waktu krisis. Ketika ada krisis, uang kurang, pajak turun, rasio pajak di bawah 10%, proyek-proyek besar berupa istana yang megah-megah, proyek-proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, proyek Bandara Kertajati yang mangkrak, itu semua harus ditunda, nggak ada pilihan lain,” tegas Didik ketika saat dihubungi, Rabu (21/4/2021).

Didik menegaskan, rencana membangun ibu kota baru di tengah pandemi adalah tindakan yang salah.

Senada dengan Didik, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan juga menilai rencana pembangunan ibu kota baru di tengah pandemi tak masuk akal. Pasalnya, pemerintah memulai proyek ibu kota baru dengan membangun Istana Presiden lebih dulu.

“Saya rasa ini cuma pengalihan-pengalihan saja. Jadi artinya bagaimana istana mau dibangun tanpa infrastruktur yang lain dibangun. Ini kurang masuk akal,” tutur Anthony secara terpisah.

Di sisi lain, keuangan negara juga tak memadai untuk pembangunan ibu kota baru.

“Terlepas dari APBN, apalagi APBN nggak ada duit. Dan kalau rencananya tahun sekarang, itu melanggar UU APBN. Karena dalam APBN 2021 itu tidak ada pengeluaran untuk itu, kecuali swasta yang mau bangun. Kan belanja APBN itu kan harus ada di dalam APBN. Kalau tidak itu melanggar UU keuangan negara, UU APBN itu sendiri,” urainya.

Sementara itu, pendiri Narasi Institute sekaligus Ekonom Senior Fadhil Hasan menilai rencana pemerintah itu menunjukkan pendapat masyarakat kurang diprioritaskan.

“Pemindahan ibu kota merupakan keputusan penting dan strategis, dan sudah seharusnya menjadi wacana publik yang luas dari semua pemangku kepentingan bangsa. Dan justru itulah yang tidak terjadi. Wacana pemindahan ibu kota hanya terjadi di kalangan elit dan lebih bersifat teknokratis, kurang partisipatif dan akuntabel. Terjadi gap antara publik dan negara dalam wacana pemindahan ibu kota ini,” terang Fadhil.

Ia mengatakan, apabila pembangunan ibu kota baru dilakukan tahun ini, maka prosesnya berjalan tanpa payung hukum. Pasalnya, Undang-undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) di Kaltim pun belum ada.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *