Pilkada 2020 Ditunda Hingga 2021?

DUTA TV BANJARMASIN – Setelah menuda 4 tahapan pelaksanaan Pilkada, KPU bersama komisi II DPR, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP, bersepakat menunda tahapan pilkada 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan.

Hasil dalam Rapat Dengar Pendapat atau RDP Bersama, di komisi II DPR itu juga berimplikasi pada penghentian kucuran anggaran yang bersumber dari dana hibah. Dari kesimpulan rapat diambil tiga opsi rencana pelaksanaan hari H pemungutan dan penghitungan suara pada 9 Desember 2020, 17 Desember 2021, atau Rabu 29 September 2021.

Kesepakatan itu diambil lantaran belum redanya penyebaran wabah pandemi Covid-19 di negeri ini, serta telah ditundanya 4 tahapan yang sedianya bergulir pada maret hingga April tahun ini.

“Beberapa waktu lalu tetapkan penundaan 4 tahapan, pelantikan dan masa kerja PPS, pembentukan PPDB, verifikasi syarat dukungan, pemutakhiran data pemilih, sekarang melihat perkembangan status tanggap darurat, perkembangan situasi wabah Covid tidak memungkinkan mengadakan acara yang milbatkan acara banyak orang, tahapan KPU tentu perlu partisipasi senua pihak,” ujar Edy Ariansyah, komisioner KPU Kalsel.

Dari kesepakatan penundaan pelaksanaan, pemerintah diminta untuk segera menerbitkan payung hukum mengenai peraturan pemerintah pengganti undanng – undang atau Perppu, sebagai landasan atau dasar kerja penyelenggara pemilu disetiap tingkatannya.

 

Reporter : Fadli Rizki

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *