Pileg 2019, Pemprov Hibahkan Dana Rp 2,1 Miliar Untuk Parpol

DUTA TV BANJARMASIN – Berdasarkan pasal 12 huruf k undang-undang No. 2, tahun 2011, partai politik atau parpol berhak memperoleh bantuan keuangan APBN dan APBD.

Tahun ini APBD Kalsel mengucurkan anggaran sebesar Rp.2,135 miliar, dana ini dibagi untuk kepesertaan, yakni Parpol peserta pileg 2014 dan peserta pileg 2019.

Hal ini terungkap dalam sosialisasi perundang-undangan politik yang dihelat badan kesbangpol Kalsel  Selasa pagi (22/10/2019) di Banjarmasin, yang dihadiri semua partai politik dan badan kesbangpol se kabupaten/kota.

Mereka diberikan pengarahan terkait petunjuk teknis hibah dana parpol oleh pejabat Kementerian Dalam Negeri, Kemendagri.

Menurut kepala badan kesbangpol Kalsel Adi Santoso, parpol yang berhak mendapatkan bantuan keuangan daerah hanya yang memiliki kursi di parlemen.

Adi mengatakan, setiap daerah memiliki nilai yang berbeda sesuai kemampuan keuangan masing-masing, misalnya kota Banjarbaru, satu suara sah dihargai Rp10.477,- sementara Tanah Bumbu, Banjar, Tapin, dan Balangan Rp10.000,- per satu suara sahnya.

“Diatur ini penting untuk diketahui partai politik penerima dana hibah ketentuan peraturan perundang-undangan besaran bantuaan dan peruntukanya buat apa saja, jika ada temuan seperti apa berdampak pada bantuan tahun-tahun berikutnya”, ungkap Adi Santoso.

kepala badan kesbangpol Kalsel, Adi Santoso

Dari hasil penetapan rekapitulasi KPU Kalsel partai Golkar mendapatkan suara terbanyak yakni mencapai 418.838 suara sah, disusul PDI perjuangan, kemudian Gerindra 276.361 suara , PAN 190.877 suara, PKS 167.031 suara, PKB 149.939 suara, Nasdem 139.773 suara, PPP 132.403 suara, Demokrat 111.937 suara, dan Hanura 38.407 suara.

Sementara 6 parpol lain yakni PSI, Perindo, Berkarya, Garuda, PBB, dan PKPI tidak mendapatkan dana bantuan dari APBD dikarenakan tidak mendapatkan kursi di parlemen.

 

Reporter : Rahmatillah

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *