Larangan Berkendara ke Sekolah, Pihak Sekolah Masih Lemah Dalam Pengawasan

DUTA TV BANJARMASIN – Imbauan Disdik terkait pelarangan siswa SMP ke sekolah menggunakan sepeda motor sebenarnya sudah diterapkan oleh pihak sekolah di Banjarmasin.

Namun, terkait masih banyaknya yang menggunkan kendaraan bermotor ke sekolah dan memarkirkan di halaman rumah warga yang tak jauh dari sekolah, pihak sekolah mengaku tidak bisa mengawasi sampai kesana.

Baca juga :Masih Banyak Pelajar SMP Yang Gunakan Kendaraan ke Sekolah

Tapi beberapa upaya sosialisasi kepada orang tua diakui pihak sekolah sudah dilakukan, agar siswa mereka tidak menggunakan kendaraan ke sekolah, namun jika ada siswa yang kedapatan menggunakan kendaraan bermotor, pihak sekolah juga akan memberikan sanksi tegas berupa poin dan pemanggilan terhadap orang tuanya.

“Anak SMP 10 dilarang membawa kendaraan bermotor, sebelum ada aturan sudah dilaksanakan juga pihak kepolisisan ada kesini memberi penyeluhan larangan untuk anak SMP bernagkat sekolah mengendarai spedamotor sendiri. Kami tidak bisa memantau kegiatan anak yang parkir di luar sekolah, kalau ketahuan membawa akan diberikan sanksi poin negatif,” ucap Adi Susilo Waka Sarpras SMPN 10 Banjarmasin.

Adi Susilo Waka Sarpras SMPN 10 Banjarmasin

“Pihak sekolah tidak menyediakan lahan parkir untuk siswa, sudah di terapkan (larangan membawa kendaraan) kami menerapkan sistem poin yang diberi ke siswa dan dipanggil orang tuanya bila ada siswa yang membawa kendaraan,” terang Saswandinata kepala SMN 6 Banjarmasin.

Sebelumnya edaran larangan siswa ke sekolah menggunakan kendaraan bermotor ini juga sudah pernah beberapa kali dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan kota Banjarmasin, tapi ada maksimal dalam penerapannya.

 

Reporter : Zein Pahlevi

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *