Petugas Gabungan Tegur dan Berikan Masker Bagi Pelanggar Pergub 66

BANJARMASIN, DUTA TVPara pengendara motor terpaksa diberhentikan oleh petugas gabungan dari Polda Kalsel dan Satpol PP provinsi Kalsel, karena tidak menggunakan masker saat berkendara dan berada diluar rumah, di kawasan Pahlawan, Banjarmasin Tengah, Sabtu pagi (10/10).

Pengendara tersebut langsung didata dan diberikan peringatan agar selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah. Selain itu, petugas juga menegur pengendara yang tidak benar menggunakan maskernya, tak hanya melakukan peneguran petugas juga memberikan masker.

Razia tersebut untuk menegakkan peraturan gubernur nomor 66 tahun 2020, terkait panduan tatanan masyarakat yang produktif dan aman COVID-19, dan juga Perwali nomor 68 tahun 2020, terkait penerapan protokol kesehatan.

“Alhamdulillah masyarakat sudah patuh, walapun ada juga yang tidak menggunakan masker kena tindakan administrasi dari pihak Gakkum dari Pol PP,” terang AKP  M. Adang K Kaorwas Polsus dan Satpam Direktorat Binmas Polda Kalsel.

Penerapan peraturan gubernur dan perwali terkait protokol kesehatan ini akan terus dilaksanakan selama pandemi COVID-19 masih terjadi.

Reporter : Zein Pahlevi

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *