Mantan Bendahara Bawaslu Banjar Divonis 6 Tahun Penjara

Banjarmasin, DUTA TV — Majelis Hakim Pengadilan tindak pidana korupsi Banjarmasin menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara terhadap, Saupiah mantan Bendahara Bawaslu Banjar.

Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak 1.3 miliyar lebih, jika tidak dapat mengganti, maka harta bendanya akan disita, namun dan jika tidak membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2,6 bulan penjara.

Dalam persidangan terdakwa Saupiah, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 2009 sebgaiman diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Usai persidangan terdakwa Saupiah, yang didampingi penasehat hukumnya mengatakan menerima putusan tersebut.

Hal itu senada dengan jaksa penuntut umum yang menerima atas putusan majelis hakim tersebut.

Reporter : Mawardi

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *