Petani Minta Gratis Pungutan Ekspor Sawit Diperpanjang

Jakarta, DUTA TV — Petani kelapa sawit meminta penghapusan tarif pungutan ekspor sawit yang berlaku 15 Juli-31 Agustus 2022 diperpanjang.

Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung mengatakan perpanjangan diperlukan untuk mendorong percepatan ekspor dan meningkatkan harga tandan buah segar (TBS) di level petani.

“Sudah sewajarnya pemerintah tidak memberlakukan dulu pungutan ekspor sawit dalam waktu dekat, atau setidaknya memperpanjang periode relaksasi ini. Saya berpendapat supaya pungutan ini sementara dikesampingkan dulu sampai harga TBS Petani di atas Rp3.000 per kg,” kata Gulat, Senin (22/8).

Menurut Gulat, relaksasi yang dilakukan pemerintah sebenarnya ditujukan agar ekspor sawit kembali bergairah. Kebijakan relaksasi diharapkan bisa membuat tangki-tangki penyimpanan yang dimiliki pabrik pengolahan CPO bisa memiliki ruang lebih longgar setelah ekspor kembali dilakukan.

Dengan demikian, ada ruang yang cukup bagi pabrik untuk kembali menyerap tandan buah segar (TBS) sawit petani dengan harga yang lebih baik.

Sayangnya, relaksasi yang berlaku hanya selama dua minggu itu belum bisa dirasakan dampaknya karena masa penerapannya ia nilai terlalu singkat.

Menurut Gulat, butuh waktu lebih panjang agar satu kebijakan bisa memberikan dampak yang bisa dirasakan oleh masyarakat maupun pelaku usaha.

Pemerintah menghapus tarif pungutan ekspor kelapa sawit mentah (CPO) dan produk turunannya mulai 18 Juli-31 Agustus 2022.

Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2022 di mana tarif pajak pungutan ekspor pada seluruh produk dari tandan buah segar (TBS), kelapa sawit, produk sawit, bungkil, palm oil, used cooking oil, dan crude palm oil menjadi Rp0 per metrik ton.(cnni)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *