Perumahan dan Toko Arwana 9 di Martapura Terbukti Melanggar Aturan

MARTAPURA, DUTA TV – Keluhan warga terkait keberadaan septic tank dan garis sempadan bangunan 13 toko, terus mengemuka.
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang kabupaten Banjar, mengungkapkan 13 toko Arwana 9 milik PT MGI terbukti melanggar batas sempadan bangunan 3 meter dan tidak sesuai dengan site plan yang diajukan ketika memohon izin.
Secara tegas, instansi tersebut sudah melayangkan surat teguran pertama, dengan solusi, membongkar bangunan 3 meter, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pelanggarannya terbukti 3 meter dan kita minta dibongkar,” ujar Solhan Kadis PUPR Banjar.
Selain melanggar sempadan bangunan, developer tersebut juga diduga melanggar aturan Permenkes dan peraturan bupati, untuk bangunan perumahan karena membangun septic tank kurang dari 5 meter, dan wajib membangun drainase.
Menurut Kadis Perkim Banjar, Ir Mursal, permasalahan itu sudah dimediasi dan solusinya developer wajib memindahkan sumur warga yang bakal terdampak septic tank, serta membuat drainase.
“Pelanggaran di bagian perumahan septic tank kurang dari 10.meter,” kata Mursal.
Sementara itu PT MGI melalui kuasa hukumnya Supiansyah Darham, menyatakan siap memenuhi solusi warga untuk memindahkan sumur dan membangun drainase, hanya saja untuk membongkar bangunan, developer masih berdalih meminta keadilan.
Sementara itu, kendati diduga melanggar aturan sempadan bangunan dan wajib membongkar, PT MGI masih memasarkan toko bermasalah tersebut kepada masyarkat.
Reporter : Tarida Sitompul





