Permohanan Ananda di MK Rontok, Hakim Perintahkan Tetapkan Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
Jakarta, DUTA TV – Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi membacakan Pengucapan Putusan dan Ketetapan terhadap sengketa Pemilihan Walikota dan wakil Walikota Banjarmasin, telah diputuskan. Semua dalil gugatan yang disampaikan oleh pihak Pemohon dalam hal ini paslon 04 Ananda-Mushaffa Zakir, ditolak dan dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terbukti secara hukum, Kamis (27/5/21) siang. Berdasarkan keputusan MK dengan nomor Putusan 144/PHP.Kot.XIX/2021 tersebut, keputusan KPU Kota Banjarmasin tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasca putusan MK, dinyatakan juga oleh hakim dan anggota dipersidangan sah menurut hukum. Begitu juga dengan dalil dan tudingan dari pihak pemohon terkait dua nama anggota KPPS, atas nama Ali dan Fitriani, tidak terbukti.
Dalam pengucapan putusan itu juga, Sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto , Daniel Yusmic P. Foek, Enny NUrbaningsih, ARief HIdyat, Manahan Stompul, Saldi ISra, Suhartoyom Wahiudin admas. Memerintahkan untuk menetapkan pasangan Walikota dan Wakil Walikota terpilih.
Tim liputan.