Perlawanan JPU Ditolak Hakim, Suhardi & Istri Bebas Jerat Pidana

BANJARMASIN, DUTA TVDidampingi kuasa hukumnya, Pasutri Hajjah Sarmah & Suhardi menggelar jumpa awak media akhir pekan tadi. Pasutri yang menjabat sebagai direktur PT Rahmah Mandiri Mulia, sebelumnya diketahui menjadi terlapor dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan dalam jabatan.

Namun dalam prosesnya, keduanya bebas demi hukum karena majelis hakim menyatakan laporan pidana oleh rekan bisnisnya masuk ranah perdata. Hal ini dikuatkan lagi dengan ditolaknya upaya banding pihak kejaksaan di pengadilan tinggi.

Bersama kuasa hukum, pasca bebas dari hukum keduanyapun kini mempertanyakan proses hukum yang sempat dijalani, hingga mereka sempat menghuni ‘Hotel Prodeo’ dan diseret ke meja hijau.

“Dinyatakan batal oleh majelis hakim dalam persidangan perkaranya. Karena mendapat eksepsi atau tangkisan keberatan dari tim hukum kami,” tutur Husrani Noor Kuasa Hukum Terlapor

“Jadi ada apa ini, kita minta keadilan. Kita diproses dengan cepat agar kita mendapat keadilan dari proses hukum. Sudah beberapa kali kita kordinasikan, bahkan tim kuasa hukum saudah gelar perkara 2 kali,” kata Suhardi.

Sekedar mengingatkan, sebelumnya pasutri yang menjabat sebagai direktur PT Rahmah Mandiri Mulia, dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan dalam jabatan oleh rekannya Harry Nata, ke Mapolda Kalsel. Atas laporan, Suhardi bersama istrinya kemudian ditahan di Dit Krimsus Polda Kalimantan Selatan pada 21 Juli 2020, hingga kasus bergulir ke meja Pengadilan.

Tim Liputan

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *