Perjuangkan Hak PPPK Paruh Waktu di Banua, Komisi I Datangi Kemenpan RB

JAKARTA, DUTA TV Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mendatangi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk menggali sejumlah informasi terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Banua.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi I mempertanyakan kejelasan mekanisme pengangkatan, perpanjangan kontrak kerja, serta hak dan kewajiban yang akan diterima oleh para PPPK paruh waktu.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Habib Hamid Bahasyim, selaku pimpinan rombongan mengatakan pihaknya berharap PPPK paruh waktu mendapatkan hak-hak yang layak sebagaimana ASN pada umumnya, termasuk jaminan kesehatan dan jaminan hari tua. Ia menilai, skema PPPK paruh waktu ini harus menjadi solusi realistis dalam penataan tenaga non-ASN di daerah tanpa menimbulkan gejolak baru di lapangan.

“Kita mau mendalami bagaimana teknisnya PPPK di Kalsel dari potensi yang ada, terutama bagi mereka yang belum terakomodir menjadi PNS. Karena memang ada yang lulus sebagai ASN dan PPPK paruh waktu, maka kesempatan ini kami gunakan untuk memperdalam hal tersebut,” ujarnya.

PPPK paruh waktu sendiri merupakan skema kepegawaian yang disiapkan pemerintah sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB tentang pendataan tenaga non-ASN.

Rombongan Komisi I diterima oleh Bidang Perencanaan dan Pengadaan Kemenpan RB, di mana seluruh aspirasi dan masukan dewan dijadikan bahan pertimbangan kementerian untuk menentukan kebijakan lanjutan ke depan.

Tim Liputan

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *