Perijinan di OSS Harus Tuntas Hingga Ijin Operasional

Banjarmasin, DUTA TV — Dinas Penanaman Modal menjelaskan perijinan usaha khususnya bagi penjualan minuman beralkohol atau minol dari pusat melalui layanan OSS.

Kemudahan layanan perijinan online melalui aplikasi dari lembaga one single submission atau OSS, bukan berarti praktis bisa leluasa melakukan aktifitas jual beli di Kota Banjarmasin.

Para pengusaha juga harus taat dengan peraturan daerah nomor 10 tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, hingga kelengkapan syarat atau mengantongi komitmen dengan Pemko.

Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Muryanta mengatakan, mendapatkan ijin operasional, khususnya bagi peredaran miras berkategori b dan c atau alkohol dengan kadar diatas 5 persen.

“Karena setiap daerah radius 1km ada tempat ibadah mungkin yang saat ini yg mereka peroleh baru sampai nib dan siup belum operasional, berarti belum boleh, berarti ilegal, pemko tetap dari pusat, harus melalui daerah sebagai yang meneruskan, kita melihat berdasar perda, minol beda dengan bali surabaya, tapi bisa sama aceh, kita pnya perda, syarat yg dipenuhi, antara pelaku usaha untuk membuat ijin” Katanya.

Muryanta juga memastikan sejak 2017 DPMPTSP tak ada satupun mengeluarkan ijin baru terkait peredaran minuman beralkohol di Kota Banjarmasin, karena sulitnya pemenuhan peraturan daerah yang berlaku hanya ada perijinan tempat usaha lama, seperti Fasilitas hotel bintang empat, THM yang masa kadaluarsa ijinnya pun belum mendapat perpanjangan.

Reproter : Fadli Rizki

Redaksi

Editor & Uploader

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *