Perekaman Biometrik Bagi Pemohon Visa Ke Saudi Arabia Adalah Kedaulatan Mutlak Suatu Negara

DUTA TV BANJARMASIN – Kewajiban melakukan perekaman biometrik (sidik jari dan retina mata) bagi para pemohon Visa ke Saudi Arabia di kantor-kantor Visa Facilitation Services (VSF) Tasheel atau Pusat Layanan Visa Untuk Arab Saudi yang telah ditunjuk oleh Kedutaan Besar Saudi Arabia untuk Indonesia, adalah Kedaulatan Mutlak (Absolute Sovereignty) Keimigrasian Pemerintah Arab Saudi yang harus kita hormati.

Demikian disampaikan Dodi Karnida Kepala Divisi Keimigrasian Kalimantan Selatan pada Rabu, 19 Desember 2018 menanggapi adanya ketentuan dari Imigasi Arab Saudi yang diterapkan di Indonesia mulai tanggal 17 Desember 2018 kemarin, yaitu ketentuan mengenai kewajiban bagi para pemohon visa untuk melakukan perekaman biometrik yang hasilnya merupakan syarat untuk mengajukan permohonan visa.

VFS Tasheel sendiri di Kalimantan Selatan hanya ada satu yaitu terletak di Kantor Pos Teluk Tiram-Banjarmasin Selatan yang pada hari ini ditinjau langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Banjarmasin Syahrifullah beserta stafnya Kasubsi Intelijen Prabowo Putera dan Kasubsi Informasi Iman Kumontoy.

Menurut Syahrifullah, pelayanan di Tasheel ini sudah berjalan sejak hari Senin, 17 Desember 2018. Keesokan harinya melayani sebanyak 60 orang Calon Jemaah Umroh (CJU) dan kemarin hanya melayani sebanyak 6 orang.

Adapun prosedur yang ditempuh oleh pemohon visa adalah membuat surat janji temu  (appointment letter) dengan cara mendaftarkan diri melalui website :

 

http://.vfstasheel.com/landing.html#/home/index

 

Setelah itu pemohon harus mencetak hasil surat janji temu tersebut. Kemudian, sesuai dengan jadwal yang tertera dalam surat dimaksud, agar datang ke Kantor Tasheel dengan membawa paspor asli dan 1 berkas foto copy paspor.

Pemohon diharapkan hadir 30 menit sebelum jadwal yang telah ditentukan dan jika terlambat selama 30 menit atau lebih, pemohon dianggap mengundurkan diri dan baru dapat mengajukan permohonan lagi 3 hari kemudian. Sebelum melakukan perekaman biometrik, pemohon juga diharuskan membayar biaya sebesar biaya yang tercantum dalam surat janji temu yaitu sekitar Rp. 120.000,-. Sedangkan lama perekaman biometrik setiap orang berkisar selama 15 menit.

Jika telah selesai, maka kepada pemohon diberikan tanda bukti yang harus dilampirkan bersama paspor untuk ke tahap berikutnya yaitu memohon visa yang dilakukan pemohon sendiri/biro jasa ke kantor Visa Saudi Arabia di Jakarta.

Lebih lanjut Dodi menyatakan,”Sepengetahuan saya, ketentuan keimigrasian Saudi Arabia ini mulai diberlakukan pada tahun 2017 di seluruh dunia dan karena kebijakan ini dirasa telah memberatkan Jamaah kita, maka pada tanggal 2 Januari 2018 Kementerian Luar Negeri RI telah mengirim surat kepada Duta Besar Arab Saudi di Jakarta memohon agar kebijakan ini ditinjau kembali mengingat jamaah dari Indonesia pertahun itu hampir berjumlah 1 juta orang yang terdiri atas sekitar 800.00 CJU dan 210.000 CJH yang tersebar dalam 514 Kabupaten/Kota. Ketentuan ini memang cukup memberatkan karena masyarakat pemohon visa itu kan banyak juga yang tinggal di daerah terpencil bahkan di pulau-pulau yang jauh letaknya dari Kantor Tasheel.”

Di Kalimantan Selatan sendiri, dengan mengutip data yang disampaikan oleh Kakanwil Kemenag Kalimantan Selatan yang disampaikan dalam acara Jamarah (Jagong Masalah Umroh dan Haji) yang diselenggarakan Kementerian Agama di Banjarmasin, 18 Desember 2018 kemarin, Dodi menyatakan bahwa per tanggal 17 Desember 2018 pkl. 12.00 wita terdaftar sebanyak 109.305 CJH waiting list dengan perkiraan masa tunggu selama 29 tahun. Sedangkan untuk tahun 2019, jumlah CJH ialah sebanyak 3.799 orang dan 32 Petugas Haji.

Dodi menyampaikan optimismenya bahwa ia percaya pemerintah akan mengusahakan pilihan terbaik bagi masyarakatnya, dengan melakukan pendekatan kepada Pemerintah Arab Saudi yaitu Kementerian Haji, agar kebijakan tersebut tidak terlalu memberatkan masyarakat. Misalnya dengan menambah jumlah VSF Tasheel terutama di kota-kota yang jumlah CJUnya banyak, seperti di Banjarmasin ini. Kalau perlu kantor dimaksud letaknya berdekatan dengan kantor imigrasi agar memudahkan kordinasinya dan meringankan beban masyarakat.

“Bisa juga pemerintah kita memohon kepada Pemerintah Saudi Arabia agar perekaman biometrik bagi CJU ini dilaksanakan di bandara pemberangkatan tertentu, seperti halnya pada tahun ini kebijakan tersebut telah dilaksanakn terhadap Calon Jamaah Haji di beberapa Asrama Haji sebelum CJH itu berangkat. Sehingga ketika tiba di Arab Saudi, para CJH itu hanya sepintas diperiksa oleh petugas imigrasi dan dapat langsung mengambil koper/barang bawaannya untuk kemudian langsung menuju hotel guna beristirahat,”lanjut Dodi.

Tim Liputan / press release Kemenkumham Kalsel

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *