Perda Siap Disahkan, TKA Bakal Bayar Retribusi $100 Perbulan
Banjarmasin, DUTA TV — Panitia khusus DPRD Kota Banjarmasin, sudah merampungkan pembahasan peraturan daerah kinerja asing.
Bersama Dinas Tenaga Kerja dan UMKM Kota Banjarmasin, pihak Pansus Dewan sudah mensetujui berbagai aturan terutama dalam besaran retribusi yang akan di kenakan kepada para pekerja asing.
Dalam Perda tersebut tenaga kerja asing yang berkerja di Banjarmasin akan dikenakan restribusi sebesar 100 dolar per bulannya.
“Untuk Raperda retribusi tenaga asing siap diparipurnakan. Semua subtansi aturannya sudah kita bahas bersama, mulai besaran retribusi, siapa yang membayar hingga sanksi jika terjadi pelanggaran,” kata Gusti Yasni Iqbal, Ketua Pansus Tenaga Kerja
Sementara itu, dari data yang didapat, jumlah tenaga kerja asing di Kota Banjarmasin yang terdaftar masih telatif kecil sekitar 11 orang pekerja.
Reporter : Ade Yanuar